@article{Afriani_Al Muzafri_Alfiah_2022, title={IDENTIFIKASI FORMALIN PADA TAHU PUTIH DI PASAR TRADISIONAL KABUPATEN ROKAN HULU}, volume={10}, url={https://journal.upp.ac.id/index.php/sungkai/article/view/918}, DOI={10.30606/sungkai.v10i1.918}, abstractNote={<p>            Pengawet sintetis merupakan bahan pengawet berbahaya yang dilarang untuk makanan dan dinyatakan sebagai bahan berbahaya menurut peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor. 1168/Menkes/Per/X/1999. Salah satu senyawa berbahaya yang sering digunakan adalah formalin. Penggunaan formalin sudah marak di kalangan penjual tahu putih, karena formalin dianggap paling efektif untuk mengawetkan tahu putih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya kandungan formalin pada tahu putih yang dijual di Pasar Tradisional Kabupaten Rokan Hulu. Lokasi pengambilan sampel tahu putih adalah 16 pasar di Kabupaten Rokan Hulu yaitu Pasar Desa Sei Kandis Kecamatan Pendalian IV Koto, Pasar Tangun, Pasar Kamis, Pasar Dk 1. C, Pasar Dk 2. C Kecamatan Bangun Purba, Pasar Rokan, Pasar Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Pasar Aliantan Kecamatan Kabun, Pasar Pemda Kecamatatan Pagarantapah Darussalam, Pasar Boter, Pasar Pasir Utama, Pasar Pasir Jaya, Pasar Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir, Pasar Baru Kota Lama, Pasar Minggu Kecamatan Kunto Darussalam dan Pasar Kamis Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pemeriksaan metode kualitatif yang dilakukan pada bulan April sampai bulan Juni 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 32 sampel tahu putih yang diuji dinyatakan 12 sampel positif mengandung formalin (+) dan 20 negatif (-) tidak mengandung formalin, hal ini dibuktikan pada pengamatan warna sampel hasil pengujian adanya perubahan warna ungu pada tahu putih.</p>}, number={1}, journal={SUNGKAI}, author={Afriani, Desi and Al Muzafri and Alfiah, Lufita Nur}, year={2022}, month={Feb.}, pages={39–47} }