[1]
Romadhan Lubis, “TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA”, joja, vol. 3, no. 01, pp. 34–53, Apr. 2024.