@article{Fitri Elfiani_2022, title={ANALISIS PEMBENTUKAN PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG ILMU PERUNDANG-UNDANGAN}, volume={1}, url={https://journal.upp.ac.id/index.php/joja/article/view/1241}, DOI={10.30606/joja.v1i01.1241}, abstractNote={<p>Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia terdapat hierarki peraturan perundang-undangan, dengan adanya hierarki peraturan perundang-undangan bahwa setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangansatu sama lain, baik yang sederajat maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai <em>staats fundamental norm. </em>Pro kontra Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Menggunakan data hukum sekunder, dengan alanilis data secara kualitatif, serta metode penarikan kesimpulan secara induktif. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS ini masih belum memenuhi ketentuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat di dalam ketentuan UU No. 12 Tahun 2011, yakni tidak terpenuhinya ketentuan asas dapat dilaksanakan dan asas kejelasan rumusan. Sehingga Permendikbud ini bisa dikatakan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan juga bertentangan dengan Pancasila.</p>}, number={01}, journal={Journal Of Juridische Analyse}, author={Fitri Elfiani}, year={2022}, month={Apr.}, pages={1–10} }