PENYULUHAN MEMBANGUN KELUARGA HARMONIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA BABAKAN PANGANDARAN

Authors

  • Nadia Lutfi Magpiroh STITNU AL-FARABI
  • Jenal Abidin STITNU AL-FARABI
  • Dede Mulyana STITNU AL-FARABI
  • Ahmad Fauzi STITNU AL-FARABI
  • Annisa Nurahmayanti STITNU AL-FARABI

DOI:

https://doi.org/10.30606/jpmm.v4i2.3854

Keywords:

Penyuluhan, keluarga Harmonis, Hukum Islam, Desa Babakan

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mitra terkait membangun keluarga harmonis dalam perspektif hukum Islam di Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran melalui metode service learning. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Babakan dengan melibatkan 20 peserta yang merupakan kader PKK sebagai representasi keluarga di desa. Proses penyuluhan dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, tanya jawab, dan role playing, dengan materi utama mengenai hukum Islam dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta pola komunikasi Islami berlandaskan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Evaluasi kegiatan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil pre-test menunjukkan 19 orang (95%) memahami konsep keluarga harmonis menurut hukum Islam, sementara 1 orang (5%) belum sepenuhnya memahami. Namun, hasil post-test memperlihatkan peningkatan signifikan, di mana seluruh peserta (100%) berhasil memahami konsep tersebut. Penyuluhan ini menekankan sembilan prinsip keluarga harmonis dalam hukum Islam, di antaranya komunikasi jujur dan terbuka, empati, kebersamaan, sikap bijaksana, kepedulian, kesabaran, keceriaan, pengendalian ego, serta penguatan nilai agama. Diskusi dan refleksi menunjukkan bahwa tantangan utama di Desa Babakan bukan terletak pada pemahaman konsep, melainkan rendahnya kesadaran dan lemahnya landasan nilai agama dalam implementasi, yang diperkuat oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya sehingga memicu konflik rumah tangga, perselingkuhan, dan perceraian. Dengan demikian, penyuluhan ini relevan sebagai upaya preventif untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam membangun keluarga harmonis berlandaskan sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aseri, M. (2018). Undang Undang Perkawian. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 1–15.

Diana Lea. (2025). Angka Perceraian di Pangandaran Tinggi, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu. Galuh.Id. https://galuh.id/angka-perceraian-di-pangandaran-tinggi-faktor-ekonomi-jadi-pemicu/

Fazil, M. (2025). Ketahanan Keluarga Sebagai Fondasi Masyarakat Sejahtera. Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 19(1), 107–113. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v19i1.285

Husni, M., & Milaturrohmah, B. S. (2025). Pendidikan Islam sebagai Alat Pemberdayaan : Analisis Model Pendidikan Berbasis Komunitas. 1(1), 13–24.

Rofahiyah, G., Setiawan, I., & Padil, M. (2023). Membangun Keluarga Harmonis Melalui Sosialisasi Hukum Keluarga Di Desa Bendungan Kabupaten Lebak Banten. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 92–99.

Safinatunaja, D., Ardansyah, D., Nisa, N. L., Riyadi, R., Prayogi, A., Nasrullah, R., Pujiono, I. P., & Shilla, R. A. (2024). Penyuluhan Keluarga Terpadu Guna Mewujudkan Keluarga Harmonis Di Desa Banjarejo Pekalongan. DCS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 40–45.

Safinatunaja, D., Ardansyah, D., Nisa, N. L., Riyadi, R., Prayogi, A., Nasrullah, R., Pujiono, I. P., & Shilla, R. A. (2025). Penyuluhan Keluarga Terpadu Guna Mewujudkan Keluarga Harmonis Di Desa Banjarejo Pekalongan. DCS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 40–45. https://doi.org/10.62671/3tr12008

Tyara Octaviyana, Evi Septiyani, Yara Alma Nadira, Quina Bilqis, Mia Sri Mulyani, Yani Achdiani, & Sara Nurul Fatimah. (2025). Dampak Media terhadap Komunikasi Keluarga. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Komunikasi, 5(1), 92–105. https://doi.org/10.55606/juitik.v5i1.1098

Downloads

Published

2025-10-31