PENINGKATAN PENGETAHUAN SISWA SMK NEGERI 7 KOTA PEKANBARU MENGENAI HAK-HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Sandra Dewi Universitas Lancang Kuning
  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning
  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.30606/jpmm.v3i2.3145

Keywords:

UMKM Konsumen, Transaksi Elektronik, SMK Negeri 7

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2025 jam 08.00 WIB bertempat di SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 30 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 30 orang peserta, hanya 36,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 74,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan

Downloads

References

Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Janus Sidabalok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Ali Mansyur. 2007. Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Genta Press.

Rosmawati. 2018. Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Kencana.

Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Yusuf Shofie. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Zainal Asikin. 2016. Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-10-17

How to Cite

Dewi, S., Pratiwi Susanty, A., & Shandy Utama, A. (2024). PENINGKATAN PENGETAHUAN SISWA SMK NEGERI 7 KOTA PEKANBARU MENGENAI HAK-HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani, 3(2), 65–75. https://doi.org/10.30606/jpmm.v3i2.3145

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.